TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri tetap menerapkan kenaikan penerimaan negara bukan pajak pada STNK dan BPKB pada 6 Januari 2016 lalu.
Padahal banyak yang mengkritisi kebijakan itu, bahkan sejumlah pihak meminta kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor tersebut dibatalkan karena memberatkan masyarakat.
Baca: Banggar DPR Bantah Pernyataan Kapolri soal Kenaikan Biaya STNK dan BPKB
Terkait itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menuturkan pihaknya akan melakukan evaluasi pada kenaikan tersebut untuk mengetahui apakah kenaikan itu bisa memperbaiki layanan publik atau tidak.
"Kenaikkn kan tetap berlaku dan pastinya evaluasi akan ada seiring jalan. Untuk sementara ini kita ikuti saja aturannya," ungkap Boy Rafli Amar, Senin (9/1/2017) di Mabes Polri Jakarta.
Baca: Pro dan Kontra Kenaikan Biaya Administrasi STNK dan BPKB, Ini Penjelasan Jokowi
Mantan Kapolda Banten ini meminta masyarakat untuk memahami bahwa kebijakan tersebut bukanlah keputusan dari Polri.
"Ini masalahnya sudah lima tahun belum dinaikkan. Harga material dari STNK dan BPKB juga baik. Yang pasti ini bukan usulan Polri, ini usulan teman-teman DPR dan Kementerian," tambahnya.