TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan melaporkan saksi pelapor Irena Handono ke Polda Metro Jaya.
Irena merupakan saksi kedua yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, hari ini.
Tim kuasa hukum Ahok merasa keterangan yang dipaparkan Irena pada sidang lanjutan kasus dugan penodaan agama bersifat palsu dan fitnah.
Baca: Kapolda Metro Prediksi Sidang Ahok hingga April atau Mei 2017
Kuasa hukum Ahok Humphrey Djemat menjelaskan, satu di antaranya yang dianggap fitnah dan palsu adalah keterangan Irena yang menyatakan bahwa Ahok saat masih aktif menjabat sebagai gubernur DKI berniat merobohkan masjid.
"Ahok bilang 'masjid mana yang saya robohkan?' Kalau ada masjid yang di Marunda itu, itu mau dibangun kembali," ucap Humphrey di Gedung Auditorium Gedung D Kompleks Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Baca: Saksi Pelapor Tantang Kuasa Hukum Ahok: Anda Sudah Siap dengan Jawabannya?
Kemudian, menurut Irena, pada waktu Ahok jadi gubernur itu tidak memperbolehkan kegiatan keagamaan di sekitar Monas untuk kalangan umat Islam, tapi untuk kegiatan paskah diperbolehkan.
Humphrey menyebut, keterangan Irena tak berdasar dan cenderung fitnah.
Sebab, Ahok tak memperkenankan kegiatan keagamaan apapun termasuk paskah.
"Pak Ahok bilang 'saya tidak pernah memperbolehkan kegiatan dari manapun juga karena sesuai peraturan bahwa Monas itu hanya untuk acara kenegaraan," ucap Humphrey.
Baca: Sekjen Pemuda Muhammadiyah: Laporan Penistaan Agama Ahok Keputusan Resmi Organisasi
Selain itu, berkaitan mengenai pada hari tertentu, kata Irena, anak sekolah tidak boleh memakai pakaian keagaaman muslim seperti pakai jilbab.
"Pak Ahok bilang tidak benar itu. Sampai saat ini juga bebas. Semua sekolah madrasah memakai pakaian muslim," imbuh Humphrey.
Irena menilai Ahok sengaja mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu 27 September 2016 lalu, dalam kapasitasnya sebagai calon gubernur Jakarta petahana, khususnya untuk melakukan kampanye terselubung di acara sosialisasi budidaya ikan kerapu yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI.
"Dia (Irena) bilang pada waktu di Pulau Seribu Ahok ini bilang 'pilh saya' lho Ahok bilang, 'enggak bisa bilang pilih saya. Kalau bilang pilih saya, saya sudah melanggar ketentuan untuk kampanye'," ucap Humphrey meniru Ahok.
Humphrey menjelaskan, keterangan Irena tidak sesuai dengan fakta.
Tim kuasa hukum Ahok merasa keterangan Irena palsu.
Atas berbagai keterangan palsu itu, Irena bakal dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).
"Jadi berbagai keterangan palsu tersebut, kita sudah minta ke majelis hakim untuk melakukan proses hukum kepada Ibu Irena sebagai saksi palsu, karena sudah di bawah sumpah," tegas Humphrey.
"Kita akan laporkan, karena ini sidang sudah mau akhir, besok kita laporkan ke Polda Metro Jaya," tutup Humphrey.