News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Akan Kembali Panggil Nazaruddin Terkait Korupsi KTP Elektronik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana korupsi yang juga mantan Anggota DPR M Nazaruddin menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2016). Nazaruddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anggota DPR RI 2009-2014 Muhammad Nazaruddin terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Nazaruddin sebelumnya dijadwalkan diperiksa kemarin namun berhalangan hadir karena sakit.

"Nazaruddin tidak memenuhi panggilan KPK kemarin karena sakit dan akan dijadwalkan ulang nanti," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (11/1/2016).

Febri Diansyah tidak menampik pihaknya sangat membutuhkan keterangan-keterangan dari mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut.

Nazaruddin selama ini diakui cukup berbicara banyak terkait perkara-perkara yang ditangani KPK termasuk e-KTP.

Beberapa tersangka yang kemudian diproses jadi terdakwa, sebagian dari keterangan Nazaruddin itu terkonfirmasi dalam persidangan dan terbukti di persidangan.

"Karena itu menurut KPK, Nazaruddin adalah salah satu saksi yang penting untuk digali keterangannya meskipun kita tak bisa bergantung hanya pada keterangan Nazaruddin itu," kata Febri Diansyah sebelumnya.

Nazaruddin sebelumnya membeberkan keterlibatan berbagai pihak dalam korupsi KTP elektronik.

Para aktor yang disebut Nazaruddin yakni bekas Ketua Fraksi Partai Golkar yang kini menjadi Ketua DPR RI Setya Novanto dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang juga saat itu menjabat sebagai ketua fraksi Partai Demokrat.

Menurut Nazaruddin, Setya Novanto dan Anas Urbaningrum mengatur proyek tersebut. Setya Novanto disebut mendapat 'fee' 10 persen dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia.

Setya Novanto dan Anas Urbaningrum telah membantah tuduhan tersebut.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun karena dikorupsi dari anggaran Rp 5,9 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini