Setelah tidak memenuhi panggilan pertama, polisi pun melayangkan surat panggilan hari ini.
Menurut Rizieq, polisi tidak akan melakukan pemanggilan paksa jika dirinya berhalangan karena sedang sakit.
Dia meminta tidak ada pihak yang suudzon dengan aparat kepolisian terkait pemanggilan dirinya.
"Jangan suudzon sama polisi. Masa lagi sakit dipaksa panggil," ujarnya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar rencananya hari ini akan meminta keterangan Rizieq, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan dan penghinaan terhadap lambang negara yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan pada pemanggilan pertama Rizieq tak hadir, Kamis (5/1/2017) lalu.
"Pada panggilan pertama, pengacara menyebut jika terlapor sedang sakit. Pada kenyataannya, terlapor muncul di Palembang. Itu hak terlapor, karena itu kami melakukan pemanggilan selanjutnya," kata Yusri. (tribun/gle/ther)