News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tokoh Ditangkap

Pakar Hukum: Tak Perlu Bentuk Pansus Makar, Karena Masing-masing Sudah Ada Tugasnya

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yenti Garnasih.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menilai anggota DPR tidak perlu sibuk-sibuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Makar.

Pasalnya mantan anggota Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini melihat beberapa kali Pansus dibentuk juga tidak jelas hasilnya.

Apalagi menurut Yenti Garnasih pembentukan Pansus makar sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum.

Karena itu menurutnya biarkan proses hukum berjalan untuk membuktikan dugaan makar tanpa adanya campur tangan politik oleh legislatif.

"Bukankah masing-masing sudah ada tugasnya. Eksekutif, legislatif dan yudikatif," ujar Yenti Garnasih kepada Tribunnews.com, Jumat (13/1/2017).

Menurutnya, jauh lebih baik jika DPR fokus pada pencapaian target prolegnas tahun ini agar tercapai 100 persen.

"Biarkan saja hukum berjalan tidak perlu dibahas di DPR . Ironis juga kan DPR banyak dari prolegnas yang tidak selesai kok malah repot membentuk Pansus makar," kata Yenti Garnasih.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon setuju bila DPR membentuk panitia khusus untuk mendalami kasus dugaan makar yang dialamatkan pada beberapa tokoh.

Usulan ini pertama kali disampaikan anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Gerindra, Wenny Warouw, saat menemani Fadli menerima para tersangka dugaan makar di DPR.

Menurut dia, pansus dapat meneliti dan bertanya apakah terjadi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hak asasi manusia dalam penangkapan sebelas tokoh pada 2 Januari 2016.

"Ini bagus-bagus saja," katanya di Kompleks Parlemen, Selasa, (10/1/2017).

Namun, untuk mewujudkan rencana pansus ini, tetap harus menunggu respons dari anggota DPR yang lain. "Kalau ada 25 orang lebih dan lebih dari satu fraksi, dan disetujui ya enggak masalah," ujarnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini