TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi dan Presiden KSPI Said Iqbal kembali dipanggil sebagai saksi terkait kasus makar.
Mereka akan diperiksa polisi, Rabu (18/1/2017), sekitar pukul 13.00 WIB.
“Benar. Saya dipanggil sebagai saksi terkait tindak pidana makar dan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP atas nama pelapor Ridwan Hanafi dan Kumadiyana dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas yang terjadi pada bulan Agustus 2016 sampai dengan tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta,” ujar Rusdi, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (17/1/2017).
Baca: Said Iqbal Tahu Pihak yang Sengaja Melakukan Rekayasa Makar, Siapa Mereka?
Dia mengaku akan menghadiri pemanggilan itu.
Menurut dia, pemanggilan sebagai saksi, merupakan kesempatan baik untuk menjelaskan organisasi serikat buruh yang dipimpinnya tak pernah merencanakan dan berpikiran untuk melakukan makar.
Tidak hanya Rusdi, Presiden KSPI Said Iqbal juga akan hadir.
Rusdi mengaku akan hadir bersamaan dengan Said Iqbal.
Terpisah, Said Iqbal mengatakan pada pemeriksaan besok, puluhan pengacara dan ratusan buruh akan mendampinginya dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan tindak pidana makar dan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
"Para buruh tidak terima perjuangan buruh yang menuntut PP 78/2015 di revisi dikaitkan dengan makar," tambah Said Iqbal.