News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Khofifah Setuju Hukuman Kebiri Buat Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Sorong

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa meresmikan Gerakan 1000 Cap Tangan yang bertujuan untuk mengenang jasa para pahlawan, khususnya pahlawan wanita di Gedung Joang '45, Jl. Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

Khofifah Setuju Jika Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah di Sorong Harus Dikebiri

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa setuju bila para pelaku pemerkosaan dan pembunhan bocah perempuan di Sorong, dijatuhi hukuman maksimal berupa kebiri atau bahkan hukuman mati.

Kepada wartawan usai menghadiri acara di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2017), ia meyakini unsur-unsur yang ada pada kasus tersebut, sudah terpenuhi agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal.

Kata dia pelaku jumlahnya lebih dari satu orang, korbannya adalah anak di bawah umur, selain diperkosa bahkan korban juga dibunuh.

"Saya (bahkan) setuju dihukum mati, karena ada (unsur) pemberatannya," ujar Khofifah Indar Parawansa.

Pemerkosaan dan pembunuhan tersebut terjadi pada hari Selasa (12/1) pekan lalu, di Sorong. Pelakunya adalah Ronal, Lewi dan Nando yang ddiketahui berada dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksi bejat tersebut. Para pelau akhirnya membunuh korban, karena saat diperkosa korban melakukan perlawanan.

Hukuman maksimal untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam aturan tersebut pelaku bisa dijatuhi hukuman kebiri atau bahkan hukuman mati.

Mensos berharap pada proses persidangan nanti, hakim yang menangani kasus tersebut bisa menilai alat bukti yang ada, sehingga pada akhirnya pelaku bisa dijatuhi hukuman maksimal.

"Alat buktinya mudah mudahan disiapkan di persidangan nanti, sehingga nanti hakim ketika memberikan hukuman, meeka punya alat bukti yang cukup," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini