TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Mengejutkan sekaligus menyesalkan, sekelas mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, bisa terjerat kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce Inggris".
Hal itulah yang dirasakan Pakar Hukum dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, melihat kesuksesan karir dan materi atau kekayaan yang dimiliki Emirsyah Satar namun tersandung kasus dugaan korupsi.
"Mengejutkan sekaligus menyesalkan. Beliau dikenal sebagai bangkir yang sukses dan juga dipandang berhasil dalam mengelola maskapai Garuda," ujar Agustinus Pohan kepada Tribunnews.com, Kamis (19/1/2017).
Baca: Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Punya Kekayaan Fantastis
Karena itu, menurut Agustinus Pohan, KPK perlu mengungkap motif dari dugaan kejahatan suap yang mendera Emirsyah Satar.
"Apakah semata-mata kepentingan pribadi atau ada motif lainnya," kata Agustinus Pohan.
Pasalnya, lagi-lagi Agustinus Pohan menekankan sukar untuk dapat diterima bahwa seseorang yang sudah sangat mapan secara ekonomi seperti Emisyah Satar masih terjebak dalam kejahatan korupsi.
Baca: KPK: Emirsyah Satar Terima Suap Rp 20 Miliar plus Barang Senilai 2 Juta Dollar AS
Bila terbukti secara normatif, Agustinus Pohan menilai UU Tipikor mempunyai sanksi yang cukup berat.
"Kita berharap agar Pengadilan menjatuhkan sanksi maksimal sebagaimana diatur dalam UU," harapnya.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk 2005-2014 Emirsyah Satar tersandung kasus suap.
Baca: Emirsyah Satar Diduga Terima Suap dari Rolls Royce di Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap pembelian pesawat dari perusahaan asal Inggris, Rolls Royce.
Berdasarkan pemberitaan BBC, Rolls Royce disebut menyetujui memberikan uang 2,2 juta Dollar Amerika Serikat dan sebuah mobil Rolls Royce.
Belum diketahui pasti mengenai jenis kerja sama antara Garuda Indonesia dengan Rolls Royce yang bisa dimanfaatkan Emirsyah untuk meningkatkan pundi-pundi kekayaannya.
Akan tetapi, Emirsyah Satar memiliki lonjakan harta cukup besar antara tahun 2010-2013.
Pada tahun 2013, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dimiliki Emirsyah Satar tercatat Rp 48.738.749.245.
Pada tahun 2010, Emirsyah hanya melaporkan harta kekayaannya Rp 19.963.969.966 dan 186.416 Dolar Amerika Serikat.
Kekayaan Emirsyah terdiri dari harta tidak bergerak yakni Rp 42.577.357.947.
Selain tanah di Indonesia, Emirsyah juga memiliki bangunan seluas 141 meter persegi di Singapura dan bangunan seluas 108 meter persegi di Melbourne, Australia.
Dia juga memiliki kekayaan miliaran rupiah dari surat berharga, giro dan setara kas lainnya dan harta-hata yang lainnya.
Dalam laporan tersebut, Emirsyah juga menyertakan utang dalam bentuk pinjaman uang Rp 955.178.586 dna 1.158.299 Dolar Amerika.