News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Perantara Suap Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Anggota DPRD Kota Bekasi Muhammad Kurniawan terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Muhammad Kurniawan akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (19/1/2016).

So Kok Seng sebelumnya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengaku memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana. Uang tersebut diserahkan kepada Muhammad Kurniawan.

Menurut So Kok Seng, uang itu diserahkan agar namanya tidak diseret dalam penyidikan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Terkait hal tersebut, Yudi Widiana mengaku hanya mengenal Muhammad Kurniawan sebatas kader PKS.

"Kalau Kurniawan sih itu kan kader PKS. Tanyain saja sama dia," tukas Yudi Widiana.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Damayanti Wisnu Putranti. KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari‎, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini dan So Kok Seng sebagai tersangka terbaru.

Kasus tersebut diduga kuat melibatkan hampir semuanya anggota Komisi V DPR RI. Pimpinan Komisi V disebut sebagai pihak yang mengetahui dan mengatur nilai jatah-jatah yang diterima setiap anggota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini