TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar mengingatkan kepada pengusaha mineral dan batu bara (minerba) untuk membuat smelter jika ingin melakukan kegiatan ekspor.
Menurut Archandra, diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara merupakan solusi terbaik dan tidak melanggar undang-undang yang ada.
"Yang mau ekspor pemegang KK (Kontrak Karya) harus berubah menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dan harus bangun smelter," ujar Archandra di Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Archandra menjelaskan, setelah perusahaan tersebut berubah statusnya menjadi IUPK, maka setelah itu harus membangun smelter dengan kurun waktu enam bulan setelah status IUPK di keluarkan.
"Kami akan mengecek progres smelter tersebut, jika tidak bangun smelter izin ekspornya akan dicabut. Pertanyaannya, apakah pak Jonan dan Archandra berani? Ya di coba aja, waktu yang membuktikan," tutur Archandra.
Selain itu, perusahaan yang sudah memiliki status IUPK memiliki luas maksimal penambangan 25 ribu hektar dan nantinya setelah memproduksi minimum 10 tahun wajib divestasi sebesar 51 persen.
"Divestasi saham 51 persen berat ya? Tidak berat, kenapa dulu-dulu tidak dilakukan. Ini perintah Presiden (Joko Widodo), masa saya disuruh melawan presiden," papar Archandra.