Pihak Kuasa Hukum Nurul Fahmi yang tergabung dalam tim Advokasi Anti Kriminalisasi Kalimat Tauhid berencana untuk meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Menurut salah satu pengacara Nurul Fahmi, Habib Novel Bamukmin, kliennya tidak mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum. Sehingga pihaknya meminta Nurul Fahmi ditangguhkan penahanannya.
"Kita melihat klien kita tidak tahu perbuatannya melanggar undang-undang. Dia memindahkan lambang BKR yang jadi cikal bakal TNI-Polri ke bendera merah putih. Jadi kenapa ditahan?" ujar Novel Bamukmin saat dihubungi Tribun.
Baca: Nurul Fahmi, Tersangka Kasus Bendera Bertuliskan Kalimat Syahadat Dikenal Rajin Ibadah
Selain hal tersebut, Novel mengatakan bahwa pihaknya meminta keringanan karena Nurul Fahmi saat ini menjadi tanggungan keluarga. Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Syuro FPI ini juga mengungkapkan bahwa baru dikaruniai buah hati yang berusia dua pekan.
"Kami minta penangguhan penahanan karena Nurul Fahmi saat ini baru diterima kerja. Dia juga baru punya anak umur dua pekan," jelas Novel.
Menurut Novel, motif yang dilakukan Nurul Fahmi juga adalah bentuk kecintaannya kepada tanah air. Novel juga menegaskan bahwa Nurul Fahmi juga bukan merupakan anggota maupun FPI.
Aksinya pada demo tersebut menurutnya didasari solidaritas sesama umat muslim.