TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kediaman orangtua Nurul Fahmi, tersangka pengibar bendera merah putih bertuliskan kalimat syahadat pada demo FPI dan ormas Islam, riuh oleh suara celoteh anak-anak usia sekolah dasar.
Kediaman Nurul Fahmi berada di Jalan Kampung Tanah 80 Nomor 45, Klender, Jakarta Timur.
Dinding ruang tamu rumah orangtua Nurul Fahmi dipenuhi gambar dan poster abjad, angka dan belajar membaca. Ada pula papan tulis di tembok.
Rumah ini sehari-hari menjadi tempat les bagi anak-anak usia sekolah dasar di sekitar rumah dan Nurul Fahmi yang menjadi pengajarnya bersama sang adik. Keduanya mendapat bayaran seikhlasnya dari orangtua murid.
Setelah Nurul Fahmi ditangkap polisi saat berada di rumah sang kakak di kawasan Cilandak pada Kamis malam (19/1/2017), aktivitas les berada sepenuhnya dilanjutkan sang adik.
"Ya sekarang Fahmi tidak bisa mengajar anak-anak. Sekarang digantikan, biar anak-anak tetap bisa belajar," ujar Udin, Kakak ipar Fahmi kepada Tribun di rumahnya.
Nurul Fahmi diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, setelah membawa bendera merah putih bertulisan Arab pada aksi unjuk rasa massa FPI di depan Mabes Polri, pada Senin (16/1/2017).
Keluarga tidak menyangka Nurul Fahmi dapat tersangkut kasus tersebut. Apalagi, selama ini Fahmi yang dikenal dengan sebutan syekh tersebut dianggap sosok yang baik dan bertangungjawab.
"Dia sebenarnya orang yang baik, peduli sama keponakannya, kita kan juga keluarga besar. Dia juga sosok yang relijius selama ini," ujar Fauzi, keponakan Nurul Fahmi.
Menurut Fauzi, keluarga sangat syok atas bencana yang menimpa Nurul Fahmi. Ia tidak menyangka perbuatan Nurul Fahmi akan dijerat aparat penegak hukum.
Pendarahan
"Istri Nurul Fahmi sampai mengalami pendarahan akibat kejadian ini. Sekarang beliau tinggal di rumah orang tuanya," tutur Fauzi.
Menurut Fauzi, aksi Nurul Fahmi bermula dari keisengan belaka. Saat itu, Nurul Fahmi melihat gambar di warnet. Ia lalu mengambil tulisan Arab dari lambang BKR. Dan sejurus kemudian menempelkan tulisan tersebut di bendera Merah Putih.
Fauzi memastikan sang paman tidak mengetahui bila aksinya menempelkan tulisan Arab di bendera Merah Putih bakal berbuah pidana. Apalagi, bendera itu pernah digunakan saat menggelar aksi menuntut penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), 411 dan 212. Setelah itu, bendera bertulisakan huruf Arab itu dibawa saat berdemo di Mabes Polri, Senin silam.
Pihak Kuasa Hukum Nurul Fahmi yang tergabung dalam tim Advokasi Anti Kriminalisasi Kalimat Tauhid berencana untuk meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Menurut salah satu pengacara Nurul Fahmi, Habib Novel Bamukmin, kliennya tidak mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum. Sehingga pihaknya meminta Nurul Fahmi ditangguhkan penahanannya.
"Kita melihat klien kita tidak tahu perbuatannya melanggar undang-undang. Dia memindahkan lambang BKR yang jadi cikal bakal TNI-Polri ke bendera merah putih. Jadi kenapa ditahan?" ujar Novel Bamukmin saat dihubungi Tribun.
Baca: Nurul Fahmi, Tersangka Kasus Bendera Bertuliskan Kalimat Syahadat Dikenal Rajin Ibadah
Selain hal tersebut, Novel mengatakan bahwa pihaknya meminta keringanan karena Nurul Fahmi saat ini menjadi tanggungan keluarga. Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Syuro FPI ini juga mengungkapkan bahwa baru dikaruniai buah hati yang berusia dua pekan.
"Kami minta penangguhan penahanan karena Nurul Fahmi saat ini baru diterima kerja. Dia juga baru punya anak umur dua pekan," jelas Novel.
Menurut Novel, motif yang dilakukan Nurul Fahmi juga adalah bentuk kecintaannya kepada tanah air. Novel juga menegaskan bahwa Nurul Fahmi juga bukan merupakan anggota maupun FPI.
Aksinya pada demo tersebut menurutnya didasari solidaritas sesama umat muslim.