TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Asroi Saputra (36), salah seorang saksi pelapor dalam kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, melaporkan kasus itu setelah melihat cuplikan video pidato Ahok ditayangkan di televisi.
Asroi mengatakan hal itu di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penodaan agama yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Hakim kemudian menanyakan kepada Asroi, stasiun TV mana yang menayangkan video yang ditontonnya itu.
"Televisi apa yang saudara lihat?" tanya ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Baca: Punya Penyakit Jantung, Saksi Minta Pengacara Ahok Pelankan Suara
Asroi tak menjawab secara spesifik pertanyaan Dwiarso. Ia hanya mengatakan bahwa semua stasiun televisi sepertinya menanyangkan video tersebut.
"Semua TV kayaknya menayangkan kan. Saya enggak ingat," kata Asroi.
Asroi merupakan saksi pelapor asal Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Baca: Seluruh Umat Islam di Dunia Terluka Dengan Ucapan Ahok
Meski peristiwa dugaan penodaan agama terjadi di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, DKI Jakartan, Asroi menyampaikan laporannya ke Polres Padang Sidempuan pada 21 Oktober 2016.
Hakim menanyakan alasan Asroi melaporkan Ahok ke kepolisian di kota tempat tinggalnya itu.
Pria itu menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan setelah ia dan para jemaah di salah satu masjid di tempat tinggalnya menyatakan bahwa ucapan Ahok telah menodai agama.
Penilaian Asroi dan para jemaah masjid itu muncul setelah menyaksikan pemberitaan di televisi yang dilanjutkan menyaksikan tayangan video yang beredar di youtube.
"Kami menyaksikan video yang 47 menit. Setelah dilihat memang ada ucapan yang menyebutkan Al Maidah," kata Asroi.
Penulis : Alsadad Rudi