News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

Pendeta Ini Tuduh Rizieq Sebarkan Kebencian

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selama 4 jam sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo 'palu arit'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa, Max Evert Ibrahim Tangkudung laporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab di Bareskrim Polri.

Dalam video yang beredar di sosial media, Rizieq diduga menyebarkan kebencian.

Baca: Gelar Unjuk Rasa, Massa Ini Tuntut Proses Hukum Rizieq Shihab Dihentikan

Awalnya, Max hendak melaporkan Rizieq di Mapolda Metro Jaya. Tapi, pihak Polda menyarankan agar Laporan Polisi dibuat di Bareskrim Polri. 

Alasannya, tempat kejadian perkara berdasarkan barang bukti video yang berisi pernyataan Rizieq yang diduga mengancam membunuh para pendeta belum diketahui secara jelas.

Saat hendak laporkan Rizieq, Max didampingi kuasa hukum, dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Dua di antaranya, Petrus Salestinus dan Makarius Nggiri Wangge.

Baca: Alasan Polda Metro Menolak Laporan Seorang Pendeta Terkait Habib Rizieq

Selain melaporkan Rizieq, ucap Makarius, TPDI juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keamanan kepada Polri agar kepolisian di seluruh Indonesia memberikan perlindungan hukum dan keamanan secara khusus kepada seluruh tokoh agama.

"Agar dalam melakukan tugas pelayanan kepada umatnya masing-masing tidak boleh terbebani oleh perasaan takut dan cemas," ujar Makarius melalui keterangan yang diterima, Kamis (26/1/2017).

Laporan TPDI selanjutnya diterima dan teregister dengan nomor LP/93/2017/Bareskrim tertanggal 26 Januari 2017 dengan terlapor Habib Rizieq Shihab.

Baca: Muhammadiyah Tegaskan Tak Undang Habib Rizieq ke Acara Internal di Surabaya

Rizieq disangka melakukan tindak pidana seperti dimaksud dalam pasal 156 KUHP jo Pasal 45 (a) UU ITE No. 19 Tahun 2016 yaitu ujaran kebencian dengan menggunakan informasi elektronik.

Laporan itu terkait dengan ucapan Rizieq yang mengancam pendeta.

Ucapan itu dimuat di media sosial Youtube.

Baca: Rizieq, Bachtiar Ali dan Munarman Diperiksa Polisi Pekan Depan Terkait Kasus Makar

Ucapan Rizieq ditengarai pelapor berpotensi menimbulkan kondisi anomali.

"Sebagai akibat dari beredarnya rekaman video melalui You Tube yang beredar secara masif yang apabila tidak dicegah maka berpotensi menimbulkan kondisi anomali, saling curiga bahkan mengarah kepada konflik horizontal," ucap Makarius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini