Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana menangis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).
I Putu Sudiartana menangis karena telah tersangkut kasus suap sehingga mencoreng lembaga DPR RI dan melukai hati pemilih atau konstituennya.
"Saya minta maaf kepada Ketua DPR beserta jajaran institusi dan konstituen saya," kata I Putu Sudiartana saat menjalani sidang lanjutan.
Dalam persidangan tersebut, bekas politikus Partai Demokrat itu juga mengaku tidak tahu hukum walau ia duduk di Komisi III yang membidangi persoalan hukum.
I Putu Sudiartana mengaku mencoba membantu anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 50 miliar.
Selama ini, I Putu Sudiartana mengaku selalu mencari uang dari usaha di Bali dan pendapatan dari anggota DPR RI.
"Hukumlah saya yang seadilnya untuk bisa kembali ke masyarakat. Saya salah dan saya sudah memahami kesalahan saya," pinta I Putu Sudiartana sembari menyeka air matanya.
Pada kasus tersebut, majelis hakim telah memvonis dua staf I Putu Sudiartana, yakni Suhemi dan Noviyanti yang masing-masing divonis empat tahun penjara.
Suhemi dan Noviyanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 50 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Suhemi 4,5 tahun dan Noviyanti 5 tahun.
Keringanan hukuman antara lain karena keduanya jadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, berperilaku sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, dan mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, keduanya didakwa turut serta dalam pemberian suap Rp 500 juta kepada I Putu Sudiartana untuk menambah anggaran DAK kegiatan sarana dan prasarana Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 50 miliar.
Uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan kepada I Putu Sudiartana tersebut berasal dari beberapa pengusaha yakni Yogan Askan senilai Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi I Putu Sudiartana yang bernama Noviyanti.
Meski uang Rp 500 juta tidak ditujukan untuk keduanya melainkan untuk I Putu Sudiartana, tetapi Suhemi yang juga sebagai kontraktor di Sumatera Barat berkeinginan dapat mengerjakan proyeknya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK menangkap I Putu Sudiartana, Noviyanti, Suprapto, Yogan Askan, dan Suhemi di berbagai tempat pada awal Juli 2016.
I Putu Sudiartana menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta.
Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.
Saat menangkap I Putu Sudiartana di rumah dinasnya di Ulujami, Jakarta Selatan, KPK juga menyita uang sebesar 40 ribu Dolar Singapura.
Simak liputannya dalam tayangan video di atas. (*)