Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patrialis Akbar menyatakan mundur dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Pengunduran diri Patrilis tersebut disampaikan melalui surat pengunduran diri yang ditulis tangan dan dikirimkan kepada Mahkamah Konstitusi.
"Karena itu dalam waktu dekat Mahkamah Konstitusi bisa segera mengirim surat pada Bapak Presiden untuk melakukan pengisian jabatan hakim konstitusi yang baru," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Arief menuturkan dengan adanya surat pengunduran diri Patrialis, maka akan mempercepat kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang akan menyidangkan dugaan pelanggaran etik Patrialis Akbar.
Arief Hidayat pun memastikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak akan memerlukan waktu lama untuk bersidang.
Baca: Sambangi MK, Komisi III DPR RI Tak Ingin Ada Penumpukan Perkara
"Majelis Kehormatan MK masih tetap tapi mempercepat proses karena yang bersangkutan sudah menyatakan secara resmi melalui tulisan tulisan tangan mengundurkan diri," kata guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu.
Patrialis Akbar sejak Jumat pekan lalu telah dibebastugaskan dari segala kewajiban dan wewenangnya sebagai hakim konstitusi.
Pembebastugasan tersebut karena Patrialis Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.