Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri maksud dan kegunaan dua stempel kementerian yang ditemukan di kantor Basuki Hariman.
Stempel Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian serta Direktorat Jenderal Kesehatan dan Peternakan Hewan itu disita KPK dari kantor tersangka penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar tersebut.
KPK juga menyita, label halal dari organisasi internasional beberapa negara pengekspor daging seperti Australiaan Halal food of Victoria, Queenslaan, Kanada dan Cina.
Atas temuan itu, KPK masih mendalami dan belum bisa memastikan apakah stempel tersebut asli atau palsu.
Dikonfirmasi pada Basuki soal temuan Stampel, pria berkaca mata itu mengaku sama sekali tidak tahu. Dia juga mengklaim bahwa usaha impor dagingnya legal dan ada izin resmi.
"Semua usaha saya ada izinnya, ada notanya. Izin didapat dari Kementan dan Kemendag. Soal temuan stampel saya tidak tahu," kata Basuki usai diperiksa KPK, Senin (30/1/2017) malam.
Menurutnya soal pengurusan stempel ada di bagian karyawan lapangan. Pihaknya tidak tahu menahu apabila ada stempel yang dipalsukan.
"Bisa saja ada orang lain yang melakukan itu (dugaan pemalsuan stampel), saya mana tahu. Yang jelas saya tidak pernah. Soal stempel ada di bagian lapangan," ucapnya.
Basuki juga menegaskan daging yang diimpor olehnya sudah mendapat sertifikat halal dari negara terkait seperti Amerika, News Zealand maupun Kanada.
Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.
Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.