TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, menilai tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama bertindak tidak profesional.
Sebab, pertanyaan yang dilontarkan dalam persidangan kepada Ketua MUI, Ma'ruf Amin berulang-ulang.
"Pengacara semua bertanya berulang-ulang dan menanyakan hal-hal yang tidak subtansial yang tidak ada korelasinya dengan pengetahuan saksi," ujar Ikhsan seusai mendampingi Ma'ruf di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Baca: Ahok Keberatan Ketua MUI Jadikan Rizieq Shibab Sebagai Saksi Ahli
Baca: Ketua MUI: Mestinya Terdakwa (Ahok), Sebelum Ngomong Mikir Dulu
Ikhsan menjelaskan, dalam persidangan tadi, Ma'aruf ditanyai soal proses keluarnya fatwa MUI terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang dianggap menodai agama.
Selain itu, Ma'aruf juga ditanyakan mengapa tidak terlebih dahulu tabayyun kepada Ahok sebelum mengeluarkan fatwa.
"Sampai Kiai (Ma'aruf Amin) mengatakan, 'saya sudah berulang kali mengatakan, apakah Anda tidak mencatat, apakah pengacara sebanyak itu tidak mencatat'," kata Ikhsan.
Ikhsan menilai, dengan pertanyaan yang diulang-ulang tersebut membuat Ma'ruf kelelahan.
Apalagi usia Ma'ruf menginjak 73 tahun.
"Kalau seperti ini, saya kira tidak ada satu pun yang mau menjadi saksi pidana," ujarnya.
Penulis : Akhdi Martin Pratama