News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pengacara Ahok Ungkit Latar Belakang Politik Ketua MUI

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MUI Ma'aruf Amin bersaksi dalam sidang Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017). Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. THE JAKARTA POST/Seto Wardhana/Pool

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana menyoroti latar belakang politik Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, akan mempertanyakan hal ini dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok pada Selasa (31/1/2017) ini.

"Kalau kami lihat profilnya Pak Ma'ruf Amin ini kan juga politisi, dia pernah (jadi anggota) di PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Dewan Syuro PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), kemudian rehat sebentar. Soal profil ini tentu akan kami pertanyakan," kata Sirra, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Baca: Ketua MUI Bilang Ahok Tidak Etis Bicara Surat Al-Maidah, Ini Alasannya

Sirra yang juga politikus PDIP ini berharap, Ma'ruf memberi kesaksian dengan objektif. Sirra mengatakan, banyak foto antara pengurus MUI dengan pesaing Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017 yang tersebar di media sosial.

"Ini yang akan kami dalami sebagai motif MUI melahirkan sebuah sikap keagamaan dengan cepat," kata Sirra.

Saat ini, persidangan masih diskors untuk makan siang. Kuasa hukum berencana menanyakan hal itu pada kesaksian lanjutan Ma'ruf.

Baca: Ketua MUI Jadi Saksi, Ini yang Didalami Pengacara Ahok

Dalam kesaksian Ma'ruf, dia lebih banyak menjelaskan mengenai terbitnya pendapat dan sikap keagamaan MUI yang menyatakan Ahok telah menghina Al-Quran dan ulama.

"Apakah MUI itu telah mengeluarkan keputusan atau fatwa tentang surat Al-Maidah yang menyatakan haram hukumnya masyarakat dipimpin dari golongan Non Muslim, itu yang saya sebut sebagai proses jumping conculation, kesimpulan yang melompat. Harus ditetapkan dulu dalam suatu fatwa," kata Sirra.

Penulis : Kurnia Sari Aziza

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini