News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekonsiliasi Untuk Korban Kasus 65 Bisa Gagal Bila Pihak Korban Menolak

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Imdadun Rahmat (kanan), mendampingi Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto (kiri), dalam konfrensi pers di kantor Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanana (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana untuk menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu melalui jalur nonyudisial.

Salah satu kasus yang rencanannya akan diselesaikan lewat jalur tersebut antara lain kasus seputar peristiwa 1965.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Imdadun Rahmat menyebut kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu memang sulit diungkap, pasalnya bukti dan saksi untuk kasus tersebut sulit untuk dikumpulkan. Oleh karena itu langkah nonyudisial ditempuh.

"Bagaimana caranya, masih kita bicarakan. Dalam hal ini Komnas HAM berkewajiban untuk jaga prinsip-prinsip rekonsiliasi," ujarnya kepada wartawan usai menggelar pertemuan dengan Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Wiranto, di kantor Kementerian Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).

Walaupun demikian, bukan berarti pintu untuk jalur yudisial bagi kasus-kasus tersebut tertutup.

Kata dia Komnas HAM belum menutup kasus tersebut, sehingga bila memungkinkan maka kasus-kasus tersebut bisa dituntaskan hingga ke pengadilan.

Satu di antara syarat agar kasus tersebut bisa ditempuh lewat jalur nonyudisial melalui rekonsiliasi adalah persetujuan dari pihak korban maupun keluarga korban.

Jika dari pihak korban maupun keluarganya tidak menghendaki jalur tersebut, maka proses tidak bisa dilanjutkan.

"Karena proses rekonsiliasi itu mensyaratkan kesediaan kedua belah pihak, kalau kedua belah pihak menuntut proses itu, maka akan jalan. Tapi kalau tidak bersedia, tidak bisa dipaksakan," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini