Untuk membuka brankas tersebut, KPK kembali melakukan penggeledahan di tempat yang sama pada Senin malam. "Kemarin malam KPK datang lagi. Mungkin mau buka brankas," ujar Sarmidi.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK membenarkan pihaknya datang untuk membuka tiga brankas yang berada di kantor Cv Sumber Laut Perkasa tersebut. Namun Febri enggan merinci isi brankas.
"Masih kami telusuri barang bukti itu. Nanti akan kami umumkan mengenai isi brankas tersebut," paparnya.
Basuki Hariman menyangkal temuan stempel kementerian di kantornya tersebut. "Stempel apa? Saya nggak tahu. Saya nggak tahu itu," ujar Basuki.
Basuki Hariman diduga menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Basuki diduga menjanjikan Patrialis Akbar uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura untuk meloloskan pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Pemberian tersebut diduga merupakan penerimaan ketiga yang diterima oleh Patrialis Akbar. Basuki ditangkap dengan sekretarisnya Ng Fenny, pada Rabu, 25 Januari 2017.
Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.