TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantai satu ruko berdinding marmer berwarna coklat muda tampak sepi. Di dinding depan meja resepsionis terpampang tulisan nama perusahaan yang berurutan dari atas ke bawah "CV Sumber Laut Perkasa, PT Cahaya Sakti Utama, dan yang paling bawah PT Cahaya Timur Utama.
Ruko yang berada di Kompleks Ruko Royal Sunter Blok F / 48, Jl. Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara tersebut merupakan kantor milik tersangka kasus suap Hakim Mahkamah Konstitusi, Basuki Hariman.
Kantor itu digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/1/2017) pagi hingga sore. Dalam penggeledahan tersebut KPK menemukan 28 stempel dan beberapa dokumen. KPK lalu menyita barang-barang tersebut sebagai barang bukti.
"Dari penggeledahan, KPK menemukan 28 stempel. Ada stempel halal, Kementerian Perdagangan dan Pertanian," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi Tribun.
Pada penggeledahan hari Minggu, delapan anggota KPK didampingi oleh penjaga kantor Basuki Hariman, Junaedi dan kepala keamanan Ruko Royal Sunter, Sarmidi. KPK melakukan penggeledahan di lantai dua yang menjadi kantor Sumber Laut Perkasa.\
Ketika dikonfirmasi mengenai perihal barang bukti serta kronologis penggeledahan tersebut, Junaedi, menolak untuk memberikan penjelasan. Dirinya berkilah tidak berada di lokasi saat penggeledahan.
"Tanyakan saja ke KPK, saya tidak tahu," ujar Junaedi seraya melarang Tribun masuk ke ruang kantor.
Namun Sarmidi yang juga berada di lokasi saat terjadinya penggeledahan membenarkan bahwa tim KPK menemukan stempel dan sejumlah dokumen.
"Ada dokumen, bukti transfer bank dan stempel kayanya diambil KPK," ujar Sarmidi.
Sarmidi mengatakan bahwa stempel tersebut diletakkan di dalam dua kantong plastik hitam yang berada di lantai dua. Namun Sarmidi tidak bisa memastikan jenis stempel yang disita tersebut.
Menurut Sarmidi, tim KPK telah hadir sejak pukul 02.00 WIB. Tim dari KPK lalu meminta bantuan tim sekuriti untuk membuka kantor Cv Sumber Laut Perkasa.
Penggeledahan dimulai pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Selain menyita barang stempel dan dokumen, KPK juga menyegel tiga brankas pada penggeledahan tersebut.
Namun Sarmidi tidak bisa menjelaskan isi brankas tersebut. Menurutnya KPK tidak bisa membuka karena tidak mengetahui kombinasi kunci brankas tersebut.
"Brankas itu cuma disegel tapi tidak dibuka malam itu. Soalnya katanya yang tahu kunci brankas pak Basuki, " ujar Sarmidi.