TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Selain peresmian terminal, kegiatan tersebut juga dibarengi dengan acara Penerimaan dan Pengukuhan Personil Terminal Penumpang Tipe A dan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seluruh Indonesia Sebagai Pegawai Kementerian Perhubungan.
Terkait hal tersebut, Dirjen Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, dalam laporannya mengatakan, sampai saat ini SK untuk Personil Terminal Tipe A dan UPPKB yang sudah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejumlah 2.705 orang dari total 3.072 orang PNS yang beralih status.
Pudji menjelaskan terhadap yang belum selesai pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan BKN agar semua proses bisa berjalan lancar.
"Diharapkan di awal bulan Februari 2017 semua SK sudah selesai guna menuntaskan proses serah terima P3D (Personil, Sarana dan Prasarana, Pembiayaan dan Dokumen)," katanya, Jumat (3/2/2017).
Untuk mendukung proses pengalihan pegawai dan operasional terminal tipe A dan UPPKB seluruh Indonesia, Kementerian Perhubungan telah mengalokasikan anggaran pada Tahun 2017 ini sebesar 1 Triliun yg terdiri dari 723 M untuk belanja pegawai, 73 M untuk operasional UPPKB seluruh Indonesia dan 212 M untuk operasional Terminal Tipe A seluruh Indonesia.
Pudji juga berharap kepada seluruh personil Terminal Tipe A dan UPPKB yang beralih menjadi pegawai Kementerian Perhubungan, agar selalu bersemangat dalam melaksanakan pengelolaan Terminal dan UPPKB dan dapat mengendalikan diri untuk bekerja dalam koridor yang telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. "Jaga keamanan asset Terminal dan UPPKB di seluruh Indonesia sesuai wilayah masing-masing dan “STOP PUNGLI” dalam segala aspek pelayanan kepada masyarakat," kata Pudji.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan video conference antara Kepala Badan Kepegawaian Nasional dan Menteri Perhubungan dengan beberapa Koordinator Terminal Tipe A dan UPPKB di seluruh Indonesia.
Budi berharap agar seluruh personil Terminal Tipe A dan UPPKB di seluruh Indonesia dapat selalu mengedepankan pelayanan prima kepada seluruh pengguna jasa transportasi di Indonesia. "Bekerjalah secara profesional, berintegritas, disiplin dan bersih dalam melaksanakan tugas, serta HINDARI PUNGLI!," tegasnya.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor yang sebelumnya menjadi urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dialihkan menjadi urusan Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Perhubungan awal tahun 2017. Sebanyak 141 UPPKB dan 143 Terminal Tipe A diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah pusat.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf, mengatakan pihaknya menyambut gembira proses pengalihan pegawai daerah menjadi pegawai Kementerian Perhubungan. "Kami menyambut gembira dan mengapresiasi proses ini, yang telah berlangsung sejak 2015," katanya.