TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK terkait kabar penetapan Yudi Widiana sebagai tersangka.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengaku pihaknya belum mendengar secara langsung mengenai informasi penetapan tersangka tersebut.
"Secara prinsip kita belum mendengar secara langsung tapi yang jelas bahwa KPK adalah lembaga penegakan hukum dan saya berharap penegakan hukum itu berlaku atas dasar hukum itu sendiri dan tidak ada agenda di luar hukum itu," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Hidayat meminta KPK melakukan proses hukum tanpa intervensi dan kepentingan siapapun.
Ia menegaskan sejak awal PKS tidak mendukung korupsi.
PKS, lanjut Hidayat, mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, Hidayat mengaku keberatan bila Yudi Widiana dikaitkan dengan institusi PKS.
Pasalnya, PKS sebagai institusi tidak pernah meminta dan menyuruh serta memerintahkan perbuatan korupsi.
"Artinya, yang salah, kalau memang salah ya sebut saja yang salah. Tapi jangan sebut institusi yang tidak terlibat dengan kesalahan sebab kalau itu dilanjutkan. Kami PKS akan bisa menuntut balik kepada media manapun yang mengatakan bahwa KPK menetapkan Politikus PKS karena yang ditetapkan KPK bukanlah politikus PKS bahwa ada orang perorang, perilakunya, jelas bukan institusinya," kata Hidayat.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya perkembangan jumlah tersangka di kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Memang dalam kasus PUPR ini ada perkembangan. Kami sudah menangani sejak OTT dilakukan pada Januari 2016 lalu. Penetapan tersangka dalam proses penyidikan dilakukan jika terdapat bukti permulaan yang cukup," kata Febri, Jumat (3/2/2017).
Menurut informasi, dua tersangka baru di kasus ini ialah Yudi Widiana dan Musa Zainuddin. Keduanya adalah anggota DPR RI.
Dikonfirmasi soal hal itu, Febri enggan menjelaskan rinci.
Pihaknya akan memastikan ke penyidik soal kebenaran nama-nama yang beredar menjadi tersangka.
"Harus dipastikan dulu informasi itu. Pengumuman akan segera dilakukan segera, baik nama ataupun sangkaan pasal terhadap tersangka. Saat ini kami belum dapat mengkonfirmasi nama-nama yang beredar," ucap Febri.