News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suara SBY

SBY Dinilai Kuasa Hukum Ahok Telah Membuat Gaduh

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat akan memberikan konferensi pers terkait tudingan oercakapan telepon dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Dalam keterangannya, SBY membenarkan bahwa benar adanya percakapan dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin namun tidak ada kaitannya dengan kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kabar penyadapan pembicaraan telepon dirinya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dinilai telah membuat gaduh karena melontarkan isu teleponnya disadap.

Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sidharta menegaskan, pihaknya tidak melakukan penyadapan atas komunikasi antara Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin dengan SBY. Pihak pengacara mengetahui ada percakapan antara Ma'ruf dengan SBY dari pemberitaan di media massa.

"Buktinya kan' sudah ada, Liputan6 dan Tempo sudah ada," ucap Wayan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).

Yang melontarkan isu penyadapan adalah SBY sendiri. Dalam persidangan, kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, menyebut SBY menelepon Ma'ruf pada awal 6 Oktober 2016.

Dalam percakapan telepon itu, kata Humphrey dalam persidangan, SBY meminta Ma'ruf menerima anaknya yang juga calon gubernur nomor pemilihan satu DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono, di Kantor PBNU.

Humphrey meminta penjelasan pada Ma'ruf soal adanya permintaan agar dibuatkan fatwa mengenai penistaan agama. Namun, Ma'ruf membantah adanya percakapan itu.

Menurut SBY, penyataan pengacara itu menunjukkan bahwa teleponnya disadap. Tanpa perintah pengadilan atau polisi, penyadapan terhadap pembicaraan teleponnya dengan Ma'ruf itu ilegal.

Wayan membantah tim kuasa hukum Ahok melakukan penyadapan. Wayan menambahkan, saat dugaan penyadapan dilakukan, pihaknya belum menerima surat kuasa untuk menjadi penasihat hukum Ahok. Sehingga hal tersebut tidak mungkin bisa dilakukan oleh tim pengacara.

Dia menjelaskan, bahwa Ahok baru menunjuk kuasa hukum kasus dugaan penodaan agama pada akhir tahun. Sedangkan, pemberitaan adanya komunikasi antara SBY dan Ma'ruf pada 6 Oktober 2016 lalu.

"Telepon Pak SBY tanggal berapa, lalu itu bulan apa, kita belum jadi penasehat hukum, gimana mau menyadap?" ucap Wayan.

Wayan menyayangkan pernyataan SBY yang seolah-olah ada penyadapan. Sebagai tokoh yang pernah menjabat sebagai Presiden RI selama dua periode, seharusnya SBY tidak membuat suasana menjadi gaduh.

"Harusnya dia menjaga kehormatan itu dengan cara tidak membuat suasana gaduh," ucap Wayan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini