TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, keinginan Fraksi Partai Demokrat di DPR RI untuk menggunakan Hak Angket terkait dugaan penyadapan terhadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah hal biasa.
Baca: SBY Disadap? BIN Membutuhkan Bukti
Pengajuan ini adalah hak yang dimiliki oleh anggota dewan.
Jika nantinya Hak Angket ini benar digunakan, pemerintah juga sudah menyiapkan jawabannya.
Demikian dinyatakan Jusuf Kalla dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017).
Selengkapnya komentar Jusuf Kalla terkait Hak Angket, simak dalam tayangan video di atas. (*)