TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan DPR menggunakan hak angket, untuk mengetahui lebih dalam, terkait dugaan penyadapan terhadap SBY.
Menurut JK, hak angket merupakan hak yang dimiliki DPR,dan diatur undang undang.
>
Text Sizes
Medium
Large
Larger
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan DPR menggunakan hak angket, untuk mengetahui lebih dalam, terkait dugaan penyadapan terhadap SBY.
Menurut JK, hak angket merupakan hak yang dimiliki DPR,dan diatur undang undang.
>