Lebih lanjut ia jelaskan pula, bahwa berdasarkan UU No17 Tahun 2011 tentang intelijen Negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahakan kesatuan dan persatuan NKRI.
Dalam menjelakan tugas, peran dan fungsinya, kata dia, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
"Namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan, apalagi diberikan kepada pihak tertentu," tegasnya.
Baca tanpa iklan