Kedua; logistik pemungutan suara bermasalah. Seluruh alat dan bahan pendukung pemungutan suara disiapkan menjelang hari pemungutan suara. Dengan letak geografis yang berbeda, KPU perlu memastikan bahwa logistik pemungutan suara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat kualitas.
Tepat waktu berarti logistik sudah diap didistribusikan ke TPS satu hari sebelum pemungutan suara dan disimpan di tempat yang sangat aman.
Tepat jumlah berarti jangan sampai ada logistik yang mengalami kelebihan atau kekurangan karena jelas akan menggangu proses pemungutan dan terdapat potensi penyalahgunaan.
Tepat kualitas artinya setiap surat suara dipastikan dalam kondisi yang layak untuk digunakan dan sampai ke TPS tanpa mengalami perubahan kondisi.
Ketiga; bahan dan alat peraga kampanye yang masih ada. Seluruh alat peraga dan bahan kampanye milik pasangan calon baik yang resmi ataupun yang tidak resmi sepatutnya sudah dibersihkan saat masa tenang.
Dikatakan dia, kondisi ini untuk semakin membuat masyarakat pemilih nyaman dan menjamin kebersihan dan keindahan kawasan Pilkada.
"Jika pada masa kampanye alat peraga kampanye masih berada dalam tempat publik maka akan menimbulkan potensi saling tuduh antar pendukung pasangan calon terhadap proses pembersihan alat peraga kampanye tersebut," ia menerangkan.
Keempat; politik uang. Dalam tensi perebutan suara pemilih yang cukup tinggi, proses politik transaksional baik pemberian uang atau barang dalam banyak modus bisa terjadi. Semakin mendekati hari pemungutan, cara mempengaruhi pilihan masyarakat semakin beragam.
Cara paling primitif dalam mempengaruhi pemilih adalah dengan cara memberi uang dan atau barang untuk mempengaruhi pilihan masyarakat. Semakin tinggi tensi persaingan, praktik transaksional semakin kuat.
Dalam menciptakan pelaksanaan Pilkada berintegritas, semua pihak mempunyai tanggung jawab masing-masing.
Penyelenggara Pemilu perlu memastikan seluruh logistik pemungutan suara sudah siap dan petugas pelaksananya mempunyai pengetahuan yang memadai untuk melaksanakan tanggungjawabnya dengan kemandirian yang tinggi.
Pasangan calon bersama tim sukses dan pendukung kampanyenya harus menahan diri dan tidak melakukan kampanye yang dilarang oleh undang-undang.
"Ajari para pendukung dan didik masyarakat pemilih untuk menentukan pilihan berdasarkan program yang disajikan, bukan dengan menyebar fitnah apalagi dengan politik uang," pesan Masykurudin.