News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Wali Kota Cimahi

KPK Panggil Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2016). Reydonnyzar Moenek diperiksa menjadi saksi terkait kasus suap rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-P 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, Senin (6/2/2017).

Dalam pemeriksaan kali ini, Reydonnyzar Moenek atau Donny diperiksa sebagai saksi dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap dua tahun 2017.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AST," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri mengatakan pemeriksaan terhadap anak buah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ini bukanlah pemeriksaan perdana.

Pada minggu lalu, Donny juga diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Cimahi, MIT (Itoc Tochija).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka pada penerima suap Wali Kota Cimahi, Atty Suharty dan suaminya, Itoc Tochijah.

Baca: Ajudan Patrialis Dijadwalkan Diperiksa KPK

Mereka ditangkap pada 1 Desember 2016 lalu dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Atas status tersangkanya, Atty sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Selasa (24/1/2017) Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan itu.

Alhasil harapan Atty untuk lepas dari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas.

Sementara itu, dua penyuap di kasus ini yakni pengusaha Triwarsa Dhani Brata (TDB) yang adalah Direktur PT Swara Maju Jaya dan Hendriza Soleh Gunadi (HSG), General Manager PT Swara Maju Jaya sudah dilimpahkan tahap dua pada Senin (30/1/2017) lalu.

Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, selanjutnya penahanan dua tersangka swasta pemberi suap dipindah dari Polres Jakarta Pusat ke Lapas Sukamiskin Bandung sambil menunggu waktu sidang di Tipikor Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini