TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan politisi Demokrat, Putu Sudiartana, menjalani sidang dalam kasus korupsi penambahan anggaran dana alokasi khusus dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara selama tujuh tahun, dan denda denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 300 juta terhadap Putu Sudiartana.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Putu selama 5 tahun. Menurut jaksa, mantan politisi Demokrat ini menerima suap Rp 500 juta sebagai imbalan upaya meloloskan penambahan anggaran dana alokasi khusus dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat.