News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

Hukuman Untuk Irman Gusman Dibacakan 20 Februari

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNMEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pengurusan distribusi gula impor Irman Gusman selesai membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Persidangan Irman Gusman kini tinggal menunggu pembacaan sidang putusan pada tanggal 20 Februari 2017.

"Senin 20 Februari kita mulai pukul 09.00 WIB," kata ketua Majelis Hakim Nawami.

Dalam pleidoi yang ditulis Irman pada 14 halaman, Irman mengaku terpukul Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut dirinya pidana penjara tujuh tahun.

Baca: Irman Gusman: Saya Terkejut, Sedih, dan Terpukul Dituntut 7 Tahun Penjara

"Sejujurnya harus saya sampaikan, bahwa saya merasa terkejut, sangat terpukul dan sedih dengan tuntutan tujuh tahun penjara," kata Irman Gusman.

Irman Gusman mengatakan tuntutan tersebut terlalu tinggi dan sangat berat.

Apalagi, lanjut dia, Jaksa Penuntut Umum menyertakan beberapa putusan Mahkamah Agung sebagai rujukan untuk menetapkan tinggi rendahnya tuntutan.

Irman keberatan dengan rujukan yang disertakan Jaksa Penuntut Umum karena perkara tersebut berbeda dengan perkara yang membelitnya.

"Duduk perkara dan substansi dari perkara-perkara yang dirujuk tersebut sangat berbeda dan tidak sepadan dengan perkara yang didakwakan kepada saya," kata senator Sumatera Barat tiga periode itu.

Irman mengaku keterlibatan dirinya dalam perkara distribusi gula impor adalah sebagai kewajiban selaku anggota DPD RI yang mewakili Sumatera Barat.

Baca: Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Maqdir Ismail menegaskan kliennya hanya terbukti menerima uang Rp 100 juta dari pihak CV Semesta Berjaya.

Menurut Maqdir, kliennya tidak bisa dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak sesuai.

Menurut Maqdir, pasal tersebut tidak bisa digunakan karena Irman Gusman tidak menyalahgunakan wewenangnya.

"Tidak ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Pak Irman berkaitan pengadaan gula 1000 ton," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Kata Maqdir, kliennya hanya bisa dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Maqdir mengatakan Irman tidak mengetahui jika bungkusan yang dia terima dari istri Direktur CV Semesta Berjaya Xaverindy Sutanto, Memi adalah uang.

"Satu-satunya yang bisa dibuktikan adalah memang betul beliau diberi uang Rp 100 juta tanpa beliau ketahui. Hal ini terbukti, maka yang terbukti adalah ketentuan pasal 11 Undang-Undang Tipikor," kata dia.

Pasal 11 memang berbeda dibandingkan Pasal 12 dari segi tuntutan.

Pasal 11 hanya memuat tuntutan paling lama pidana penjara lima tahun dan paling singkat satu tahun. Sementara Irman kini dituntut pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Irman dinilai terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Irman Gusman selama tiga tahun.

Selain pidana penjara, Jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Irman Gusman selama tiga tahun.

Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik kepada CV Semesta Berjaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini