Sebelum melayangkan laporan, Antasari mengirimkan surat ke Kabareskrim pada 15 Agustus 2011.
Antasari menyampaikan kronologi laporan dugaan SMS palsu dari ponsel dirinya kepada ponsel Nasrudin untuk mendukung laporannya.
Laporan itu didasarkan pada keterangan tiga saksi dalam perkara pembunuhan Nasrudin dengan Nomor Register 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel yang telah diputus pada 11 Februari 2010.
Antasari baru saja bebas dari penjara setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.
Dia divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, bos PT Putra Rajawali Bantaran.
Mantan Ketua KPK era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tetap pada pendiriannya bahwa dia tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Segala upaya bandingnya gagal.
Namun Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan grasi pada 23 Januari 2017 dan dia dinyatakan bebas.
Meski demikian, Antasari tetap ingin mencari keadilan.
Ada hal-hal dalam perkara itu yang dirasanya belum tuntas, yakni otak aksi dalam perkara yang dituduhkan kepada dirinya belum terungkap.
Salah satu pintu masuknya adalah dengan meminta polisi mengusut laporan mengenai SMS ancaman itu.
Pengusutan siapa yang sebenarnya yang mengirim SMS ke ponsel Nasrudin itu disebut-sebut akan menguak otak yang sebenarnya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Penulis : Nibras Nada Nailufar