TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan pembelian helikopter AgustaWestland (AW 101) banyak menuai perbincangan.
Ini menyusul adanya pernyataan dari Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo yang mengaku tidak tahu soal pembelian helikopter.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo malah menyinggung soal Peraturan Menteri Pertahanan No 28 tahun 2015 yang mengurangi kewenangannya sebagai Panglima TNI.
Sementara itu, Menteri pertahanan menyatakan sumber anggaran pembelian helikopter berasal dari Sekretariat Negara.
Presiden Jokowi sendiri telah menolak usulan TNI AU soal pengadaan helikopter tersebut pada Desember 2015 lalu.
Menurut Presiden Jokowi, pembelian helikopter itu terlalu mahal di tengah kondisi ekonomi yang belum baik. Namun satu tahun berselang, TNI AU tetap membeli helikopter.
Menyoal hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap membantu pengusutan apabila memang kasus ini bersinggungan dengan sipil.
"Kalau terjadi sepenuhnya di ranah militer maka yang berwenang adalah POM TNI. Kalau ada persinggungan sipil dan militer seperti suap Bakamla kami akan lakukan koordinasi dan pembagian tugas," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (10/2/2017).
Febri menambahkan pada dasarnya KPK terbuka dengan POM TNI apabila ada permintaan bantuan. Namun kalau sepenuhnya menyangkut militer, tentu KPK tidak bisa turut campur menangani.
Terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal hadi Tjahjanto menyampaikan tim investigasi internal tengah mendalami pembelian helikopter.
Nantinya tim ini akan melaporkan hasil investigasi mekanisme pembelian melalui penelusuran dokumen ke Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo.
Hadi memastikan pembelian helikopter berasal dari TNI AU bukan dari Sekretariat Negara. Ini karena ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Militer sehingga paham betul alur administrasi pembelian alat utama sistem pertahanan (alutsista).
Kini, helikopter itu berada di hanggar TNI AU di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma. Mengenai penggunaannya merupakan kewenangan dari Panglima TNI Gatot Nurmantyo.