Menurutnya, sekalipun polisi mempunyai bukti pidana pokok adanya penyimpangan atau pengalihan dana yayasan ke pihak pendiri, pengurus, pembina atau pengawas yayasan maka Bachtiar Nasir tidak melakukan pelanggaran apapun.
Sebab, Bachtiar tidak menduduki posisi-posisi di yayasan tersebut. Dengan begitu, Bachtiar Nasir tidak bisa diproses secara hukum.
Selain itu, lanjut Kapitra, dana yang terkumpul di yayasan itu berasal dari sumbangan umat alias bukan uang negara. (coz/kps)
BERITA REKOMENDASI