News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Anggota Ombudsman Anggap Jokowi Langgar Hukum Tak Nonaktifkan Gubernur Ahok

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

La Ode Ida

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak melakukan pelanggaran hukum administrasi secara terbuka dengan tidak mengeluarkan surat keputusan terkait status hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Demikian dikatakan anggota Ombudsman Laode Ida, Senin (13/2/2017), mengomentari belum adanya surat keputusan Presiden terkait penonaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta meski telah berstatus sebagai terdakwa.

"Semoga saja hanya soal keterlambatan administrasi penonaktifan Ahok dari jabatan gubernur, kendati seharusnya hal ini tak boleh terjadi," ujar Laode dalam pesan singkat yang dikirim kepada Wartakotalive.com.

Tetapi, lanjutnya,  jika hal itu disengaja atau dalam kesadaran, maka sungguh pemerintahan Jokowi tengah mempertontonkan pelanggaran hukum secara terbuka.

Laode pun menyebutkan alasan pelanggaran hukum itu, yaitu:

Pertama, Ahok sudah berstatus sebagai terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara atas kasus tuduhan penistaan agama. Ini sdh memenuhi syarat untuk dinon-aktifkan sesuai Pasal 83 ayat 1 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemda.

Pasal itu berbunyi: 'Setiap kepala daerah yang telah menjadi terdakwah dengan ancaman hukuman 5 tahun wajib diberhentikan sementara."

Istilah "wajib" dlm pasal itu merupakan sesuatu yang tak boleh ditawar lagi, sudah memiliki kepastian yang oleh anak SD pun bisa dipahami. Dengan demikian, jika Presiden tak juga me-nonaktifkan Ahok, maka  melanggar kewajiban hukum.

Kedua, menjalankan UU adalah sumpah Presiden RI (termasuk Jokowi) yang telah diikrarkan saat pelantikannya Oktober 2014.

Kita bisa bayangkan jika seorang Presiden  secara terbuka melanggar sumpah dan janjinya sendiri, tentu akan berdampak negatif baik dalam pengelolaan negara ini, bagi para penyeleggara negara, maupun masyarakat umum.

Ketiga, Presiden harusnya menyadari bahwa status hukum Ahok  telah menjadikan situasi sosial politik  bangsa ini mengalami instabilitas. (Suprapto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini