TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (13/2/2017) memeriksa dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yakni I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) terkait perkara permohonan uji materi UU No 41 tahun 2014.
Berbarengan dengan jadwal pemeriksaan pada dua hakim MK itu, dalam waktu yang sama Majelis Kehormatan MK juga hadir ke KPK untuk melakukan koordinasi soal proses etik Patrialis sebagai hakim MK.
Menurut Bagir Manan, anggota dari Majelis Kehormatan MK, pemeriksaan dua hakim MK itu tidak ada kaitan dengan Majelis Kehormatan MK.
"Soal pemanggilan dua hakim itu kan urusannya mengenai persoalan hukum, itu tidak ada kaitannya dengan kita. Meski waktu itu saya sampaikan etik dan hukum sangat dekat," ujar Bagir Manan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.