Bahkan MA, membentuk panitia seleksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Kenapa tidak dilakukan sama dalam hal pemilihan Ketua MA. MA bisa terbuka, setidaknya, lembaga lain, seperti KPK, KY, PPATK untuk lihat apa ada masalah terkait integritas dan kapabilitas. Bukan intervensi, tetapi untuk menjamin proses menghasilkan calon terbaik," tegas Ali.
Hari Ini Pemilihan Ketua MA yang Baru
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan