TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat, menemukan kampanye hitam terjadi selama masa tenang kampanye Pilkada DKI 2017.
Kampanye hitam dilakukan melalui penyebaran brosur dengan materi yang menjelekan satu kandidat tertentu.
Pelaku penyebaran brosur tersebut tengah diperiksa oleh Panwaslu Jakbar.
Panwaslu mendapati ratusan ribu brosur yang memuat informasi 10 kebohongan salah satu pasangan calon.
Dalam kasus kampanye hitam ini, panwaslu melibatkan polisi dan kejaksaan karena adanya indikasi pelanggaran pidana.
>