Dari memerintahkan siapa, dan meminta melakukan apa untuk mengkriminalisasi Antasari.
"Ini yang saya laporkan pagi ini ke Bareskrim. Tapi saya minta Pak SBY jujur, terbukalah pada publik, terbukalah pada kita semua, saya sudah mengalami penjara 8 tahun," ujar Antasari.
Kriminalisasi yang disebut Antasari, yakni terkait dirinya yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang tewas pada Maret 2009.
Tepatnya pada 4 Mei 2009, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Antasari sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari ditahan karena diduga sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Antasari disebut menembak bagian kepala Nasrudin, di dekat mal Metropolis Town Square, usai bermain golf di kawasan Modernland, Tangerang, Banten pada 14 Maret 2009.
Pembunuhan yang dilakukan Antasari diduga berkaitan dengan hubungan cinta segitiga antara dirinya, Nasrudin, dengan seorang caddy lapangan golf di kawasan Modernland bernama Rani Juliani.