News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perlawanan Antasari

Renungan Malam Antasari Sebelum Tuding SBY Aktor Intelektual Kasus Nasrudin

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan gabungan foto Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambany Yudhoyono (SBY), mantan Ketua KPK Antasari Azhar, dan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibyo diambil dari berbagai peristiwa di Jakarta. Hari ini Antasari Azhar melaporkan kasus SMS Palsu ke Bareskrim Polri dengan menyebut SBY dan Hary Tanoe terlibat dalam kasusnya tersebut. TRIBUN/HERUDIN/DANY PERMANA/HENRY LOPULALAN

Dia mendekam dipenjara selama delapan tahun.

Antasari menuding SBY merupakan aktor intelektual di balik kriminalisasi terhadapnya.

"Saya mohon kepada bapak Susilo Bambang Yudhoyono jujur," ujarnya.

Antasari menyebut SBY tahu perkara yang membuat dirinya mendekam di penjara.

Baca: Demokrat Anggap Ocehan Antasari Azhar Dikriminalisasi Tak Mendasar

"Beliau jujur, beliau cerita, apa yang beliau dalami, apa yang beliau perbuat. Beliau perintahkan siapa untuk merekayasan dan mengkriminalisasi Antasari," ujarnya.

Antasari melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.

Antasari menyebut dikriminalisasi terkait pembunuhan Nasrudin.

Antasari menyatakan ada yang merekayasa kasus tersebut, terutama setelah Hary Tanoe diinstruksikan SBY untuk menemuinya.

Baca: Kata Pasek, Anas Urbaningrum Ingatkan SBY Soal Karma

Hary Tanoe menyampaikan pesan, agar Antasari tidak menahan Aulia Pohan, besan SBY, yang terlibat kasus korupsi dana aliran Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar kepada mantan pejabat BI dan anggota DPR.

"Saya laporkan adanya persangkaan palsu yang sering media sebut rekayasa dalam kasus saya sehingga mengakibatkan saya terhukum," ujar Antasari di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

Laporan yang dibuat Antasari dibuat dengan nomor laporan LP /167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017. Sementara nama terlapor masih lidik.

Baca: Kata Pasek, Anas Urbaningrum Mengerti Perasaan Antasari Azhar

Antasari menyebut ada pelanggaran Pasal 318 KUHP, Pasal 417 KUHP, jo Pasal 55 KUHP.

"Saya minta Bareskrim Mabes Polri, melakukan elaborasi ini semua. Mencari kebenarannya sesuai dengan prosedur, menangani perkara," ujar Antasari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini