TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang WNI asal Lombok, NTB, Azni Muzakir alias Abdul Zakir (44) dideportasi dari Jepang karena diduga akan bergabung kelompok ISIS di Suriah.
Setiba di Bali pada Rabu kemarin, Azni diserahkan ke Densus 88 Antiteror Polri untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami dapatkan info ada orang diduga akan bergabung dengan ISIS di Jepang. Itu dugaan sementara," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Deportasi WNI oleh otoritas Jepang juga karena dia melebihi batas waktu tinggal atau overstay dan diduga melakukan pemalsuan dokumen.
Martinus menyampaikan, tim Densus 88 Antiteror akan memulangkan Azni Muzakir jika dari pemeriksaan tidak ditemuka cukup bukti tindak pidana terorisme.
"Nanti akan diketahui apakah yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan kelompok ISIS atau tidak, atau karena memang benar kehilangan dan dokumennya tidak lengkap atau overstay," katanya.