TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan meja telah ditata di lantai dasar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2017) siang.
Pada meja tersebut, diletakkan sejumlah perangkat komputer.
Delapan meja di lantai dasar itu adalah 'pintu masuk' pendaftaran gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) kota/kabupaten dan provinsi yang digelar serentak 15 Februari lalu.
Pada meja-meja itu, Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Mahkamah Konstitusi akan menerima dan mencatat gugatan-gugatan hasil pilkada.
Pada Jumat kemarin, dari 101 daerah yang menggelar pilkada pada 15 Februari lalu, belum satu daerah pun yang telah menetapkan hasil pilkada.
Namun, sejumlah pihak telah 'mencuri start' dan mendatangi MK.
Mereka tampaknya anggota tim sukses (timses) ataupun penasihat hukum calon kontestan pilkada 15 Februari lalu.
Anggota Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pilkada MK, Ardiansyah Salim mengatakan, pihaknya telah melayani pertanyaan-pertanyaan tentang cara mendaftarkan sengketa pilkada.
"Sampai hari ini sudah dua atau tiga orang yang datang. Tapi mereka tidak mengatakan dari mana," katanya, Jumat siang.
MK telah lama telah mempersiapkan diri untuk menangani sengketa pilkada. Pada Desember 2016, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK telah mengadakan Workshop Tahap II Persiapan
Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak Tahun 2017.
Kegiatan itu diikuti 146 pegawai MK yang diberi amanah untuk masuk ke Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pilkada. Workshop tahap II adalah pelatihan yang materinya lebih spesifik sehingga para anggota Gugus Tugas lebih siap menerima gugatan sengketa Pilkada.
Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin sidang sengketa perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berjalan baik.
Meski saat ini hakim MK berkurang satu anggota menyusul ditahannya Patrialis Akbar oleh KPK terkait kasus suap sengketa uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Tidak ada soal, hakim kan bisa dibagi panelnya, tiga-tiga untuk menyidangkan. Jadi saya rasa cukup," kata JK di Kantor wakil Presiden, Jumat siang.
Apalagi, UU Mahkamah Konstitusi menyatakan putusan majelis Hakim Konstitusi dapat mencapai kuorum jika putusan itu diambil hanya oleh delapan hakim.
Namun JK juga mengatakan, pemerintah dalam waktu dekat akan mengajukan nama kandidat pengganti Patrialis Akbar sebagai hakim MK.
JK mengatakan, setiap pihak yang keberatan atas hasil penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Namun, hanya yang memenuhi syarat yang nantinya diproses MK.
"Memang dua minggu lagi keputusan real count-nya (keluar). Kemudian, siapa yang merasa keberatan atas keputusan KPU bisa mengajukan (gugatan)," katanya.
Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah menyatakan, peserta Pemilihan Kepala Daerah tingkat provinsi dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan, selisih 2 persen suara untuk penduduk sampai dengan 2 juta jiwa, dan selisih 1,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 2 juta jiwa.
Kemudian, selisih 1 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa, serta selisih 0,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 12 juta jiwa.
Sementara, pada ayat (2) dijelaskan, peserta Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan, selisih 2 persen suara untuk penduduk sampai dengan dengan 250 ribu jiwa.
Adapun penduduk dengan jumlah 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa, dapat mengajukan sengketa bila selisih suara 1,5 persen suara. Selisih 1 persen suara diperuntukkan bagi wilayah dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa sampai 1 juta.
Sedangkan wilayah lebih dari 1 juta jiwa syarat pengajuan sengketa bila selisih suara 0,5 persen.
"Jadi, yang selisihnya jauh ya tentu tidak masuk dalam suatu obyek (gugatan) lagi," kata JK.
Secara khusus, JK memprediksi hasil pilkada Provinsi Banten akan berujung ke MK. Hasil hitung cepat Pilkada Banten menunjukkan perolehan suara pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy dan Rano Karno-Embay Mulya Syarif, beda tipis.
"Bahwa itu masuk ke MK. akan terperkirakan, siapa pun yang kalah dapat diperkirakan (menggugat lewat MK)," kata JK.
Wahidin Halim merupakan mantan Wali Kota Tangerang. Sedangkan Andika Hazrumy merupakan putra mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Atut tak menyelesaikan masa jabatan 2012-2017 karena ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atut diajukan ke pengadilan dan divonis bersalah.
Rano Karno menjadi Gubernur Banten menggantikan Atut yang dicopot dari jabatan Gubernur karena terbukti melakukan korupsi. Sedangkan Embay Mulya merupakan ulama terkenal di Banten.
Di wilayah Banten, keluarga Atut memiliki pengaruh yang sangat kuat. Banten memiliki delapan kota/kabupaten. Dari delapan kota/kabupaten itu, tujuh di antaranya dipimpin oleh keluarga Atut. (tribunnews/amriyono/erik sinaga/kompas.com)