News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

Irman Gusman: Berat Divonis Penjara 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPD Irman Gusman memeluk kerabatnya usai menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan dan pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman pokok atas kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap pengurusan distribusi gula impor Irman Gusman mengaku berat terhadap vonis majelis hakim terhadap dirinya yakni pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta.

Walau tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum adalah pidana penjara tujuh tahun penjara, Irman Gusman mengaku tetap tidak memperkirakan vonis yang dianggapnya sebagai vonis berat.

"Tentu tidak (sesuai perkiraan). Putusan ini tentu berat untuk saya," kata Irman Gusman di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/2/2017).

Irman membela dirinya sesungguhnya perkara korupsi adalah bagaimana setiap orang mendefinisikannya.

Apalagi, kata Irman Gusman, persoalan korupsi tidak hanya menyangkut persoalan pidana namun juga menyangkut mengenai kultur.

"Perlu pendidikan yang baik dan setiap manusia itu kan tidak mungkin tidak ada yang salah. Bagaimana kita ke depannya lebih baik lagi dan saat ini saya juga mohon maaf kalau ada yang salah dan mudah-mudahan semuanya bisa menjadi pembelajaran bagi saya," kata dia.

Walau mengaku berat, Irman Gusman mengaku memutuskan apakah menerima putusan hakim atau mengajukan banding.

Irman Gusman akan menggunakan waktu tujuh hari dari majelis hakim untuk menentukan sikap terkait vonis hakim.

Sekadar informasi, Irman Gusman divonis pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain pidana pokok, Irman Gusman juga dikenai pidana tambaan yakni pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun usai Irman Gusman melaksanakan pidana pokok.

Majelis Hakim berpendapat Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Irman menggunakan jabatannua agar CV Semesta Berjaya mendapatkan jatah distribusi gula impor dari Badan Urusan Logistik untuk daerah Sumatera Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini