Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Dewan Perwakian Daerah RI Irman Gusman sempat merasa tidak nyaman di Pengadian Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Hari ini Irman Gusman menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap dirinya.
Majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Irman Gusman ke kursi terdakwa.
Baca: KPK Periksa Staf Administrasi Anggota DPR Musa Zainuddin
Irman pun lantas berdiri dari tempat duduknya dan duduk di kursi terdakwa tepat di depan majelis hakim yang dipimpin Hakim Nawawi.
Saat duduk sebentar, Irman Gusman terlihat sibuk mengoyang kursinya sebentar.
Melihat gelagat terdakwa, Hakim Nawawi kemudian menanyakan apakah kursi yang digunakan Irman Gusman tidak nyaman.
Pertanyaan hakim tersebut kemudiam diamini Irman.
Hakim Nawawi kemudian mempersilakan Irman Gusman menganti kursi dengan kursi yang berada di dekat tim Penasehat Hukum.
Baca: KPK Periksa Anggota DPR Budi Heryadi Terkait Kasus Suap Pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya," kata Hakim Nawawi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,.
Sidang ini adalah sidang pembacaan putusan terdakwa Irman Guaman terkait dugaan suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.
Sebelumnya, Irman Gusman dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Irman dinilai terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Irman Gusman selama tiga tahun.
Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik kepada CV Semesta Berjaya.