Dalam pertemuan tersebut, Subagyo mengatakan mereka membahas mengenai pembebasan tanah.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum sejatinya menghadirkan 13 saksi.
Namun dari ketigabelas tersebut, hanya 12 saksi yang berhasil dihadirkan dan semuanya adalah pejabat atau bekas pejabat di Direktorat Jenderal Bina Marga.
Amran adalah terdakwa suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Baca tanpa iklan