TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, penahanan Siti Aisyah pada Rabu (22/2/2017) telah memasuki hari ke-7.
Siti ditahan untuk menjalani investigasi terkait kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Siti yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani masa perpanjangan penahanan sementara.
Baca: Menlu Retno Inisiator Pertemuan dengan Malaysia dan Vietnam Bahas Siti Aisyah
Baca: Anggota DPR Desak Pemerintah Telusuri Kebenaran Keterlibatan Siti Aisyah
Masa penahanan tersebut maksimal dilakukan selama 14 hari.
"Hari ini investigator akan meminta perpanjangan kepada Federal Court. Kemungkinan minta perpanjangan 3x24 jam," kata Iqbal melalui pesan singkat.
Iqbal mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena belum mencukupinya bukti untuk diserahkan kepada jaksa penuntut. Terlebih, lanjut dia, hasil otopsi jasad Kim Jong Nam baru diserahkan kepada penyidik Malaysia.
"Hasil otopsinya baru kemarin diserahkan kementerian kesehatan kepada kepolisian/penyidik," ucap Iqbal.
Iqbal menuturkan, Gooi & Azura sebagai retainer lawyer yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar RI di Malaysia terus berkomunikasi dengan pihak penyidik untuk mengetahui perkembangan kondisi Aisyah.
Hal ini dilakukan mengingat belum dibukanya akses konsuler untuk bertemu dengan Aisyah.
"Pengacara terus komunikasi dengan penyidik di kepolisian Sepang sehingga semua detail perkembangan pengacara kami diupdate oleh penyidik," ujar Iqbal.
Diberitakan, pada Rabu (15/2/2017), kepolisian Malaysia menangkap seorang perempuan di Bandara Kuala Lumpur terkait dengan pembunuhan kakak tiri Kim Jong Un.
Kepolisian Malaysia dalam rilisnya mengatakan, seorang perempuan berpaspor Vietnam ditangkap pada pukul 08.20 waktu setempat.
Polisi menyebut perempuan bernama Doan Thi Huong (28) itu dikenali lewat rekaman CCTV bandara dan dia sedang dalam kondisi sendirian saat ditangkap.
Pada Kamis, polisi Malaysia menangkap perempuan kedua yang diduga terlibat dalam pembunuhan.
Perempuan berpaspor Indonesia itu bernama Siti Aisyah berusia 25 tahun.
Penulis : Lutfy Mairizal Putra