Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya telah memerintahkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terus memberikan pendampingan kepada Siti Aisyah.
Diketahui Warga negera Indonesia tersebut diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pimpinan Korea Utara, Kim Jong Un.
Baca: Dubes Malaysia Sebut Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam Sensitif
"Saya sudah sampaikan ke Menlu agar didampingi terus lewat pengacara yang sudah ditunjuk agar diberikan perlindungan kepada Siti Aisyah," ujar Jokowi di GOR POPKI Cibubur, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Jokowi mengatakan saat ini proses pembuktian dibalik kematian kakak tiri Kim Jon Un tersebut masih terus berlangsung dan Pemerintah terus memantau perkembangannya.
"Ini semuanya masih berlangsung, masih berproses, ada interogasi-interogasi dan selalu didampingi," katanya.
Baca: Dubes Malaysia: Saya Jamin Keselamatan dan Keamanan Siti Aisyah
Jokowi berjanji akan menyampaikan perkembangannya bila sudah ada kepastian.
"Nanti lah kalau sudah kelihatan kepastiannya, nanti saya sampaikan," ucap Jokowi.
Sementara itu, Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Seri Zahrain Mohamed Hashim mengatakan bahwa pemerintah Malaysia menjamin keselamatan Siti Aisyah.
Meskipun, kata dia, keberadaan tersangka pelaku pembunuhan Kim Jong Nam, itu masih dalam pemeriksaan kepolisian.
Baca: Malaysia Sangkal Kirim Polisi Ke Makau Untuk Ambil DNA Keluarga Kim Jong Nam
"Saya menjamin keselamatan dan keamanan dari Siti Aisyah yang saat ini masih ditahan oleh kepolisian Malaysia," kata Hashim di Kantor Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta, Kamis (23/2/2017)
Pemerintah Malaysia, kata dia, saat ini telah menerima hak kekonsuleran yang diminta pemerintah Indonesia untuk mendampingi Siti Aisyah.
Namun begitu, Hashim mengatakan tidak dapat begitu saja bisa bertemu dengan Siti Aisyah jika pihak kepolisian tidak dapat memberikan akses.
"Iya itu urusan dari pihak kepolisian untuk kepentingan proses hukum. Jika sudah diberikan akses, kami pasti perbolehkan untuk menemui tersangka," ucap Hashim.