TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia, sampai saat ini belum diberi kesempatan untuk menemui perempuan yang diduga merupakan salah satu pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, yang diketahui bernama Siti Aisha.
Juru Bicara Kementerian Luar Negari (Kemenlu), Arrmanatha Nasir, mengatakan pihaknya sudah mendapat konfirmasi dari pihak Ditjen Imigrasi, bahwa paspor atas nama Siti Aisyah adalah paspor asli yang dikeluarkan pihak Imigrasi.
Namun ia belum bisa memastikan, apakah orang yang ditahan itu adalah orang yang sama dengan yang tertera di paspor.
"Kita belum tahu, apa orang ini orang yang sama dengan paspornya," ujar Arrmanatha Nasir kepada wartawan di kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2017).
Namun demikian bukan berarti pihak Kemenlu berpangku tangan.
Arrmanatha Nasir mengatakan dalam sebuah pertemuan multilateral di Filipina beberapa saat lalu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP. Marsudi, menemui Menlu Malaysia, Dato Seri Anifah.
Rento LP. Marsudi menyampaikan langsung ke Dato Seri Anifah, bahwa pihak KBRI di Malaysia belum bisa bertemu langsung dengan perempuan yang memegang paspor bernama Siti Aisyah itu.
Retno LP. Marsudi berharap Dato Seri Anifah mau membantu, agar otoritas keamanan Malaysia memberikan akses.
"Menteri Malaysia dia akan mengusahakan. KArena memang di Malaysia ada aturan hukum yang membolehkan pihak otoritas keamana untuk menahan seseorang selama tujuh hari," ujarnya.
"Menteri Luar Negari Malaysia menyampaiakan akan berusaha mendorong petugas keamanan membuka akses," katanya.