Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun (SUS), Jumat (24/2/2017) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan ini bukanlah pemeriksaan pertama Samsu Umar sebagai tersangka.
Senin (23/1/2017) lalu yang bersangkutan juga pernah diperiksa sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Samsu Umar diperiksa sebagai tersangka suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Buton di MK.
Baca: Dua Anak Mantan Petinggi PT Garuda Indonesia Diperiksa KPK
"Yang bersangkutan, SUS diagendakan diperiksa sebagai tersangka untuk kelengkapan berkas," ucap Febri.
Untuk diketahui, Umar Samiun diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar lewat tranfer ke rekening CV Ratu Samagat.
Akil sendiri kini sedang menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena kasus suap sejumlah Pilkada, pencucian uang, dan gratifikasi.
Baca: Ajukan Justice Colaborator, KPK Periksa Bupati Klaten
Sementara Umar Samiun sempat menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, ia kalah hingga akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dan ditahan KPK.
Atas perbuatannya, Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.